Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:

  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
  • Adapun Standar Penilaian untuk jenjang SMP saat ini diatur dalam permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
    • LINK ERAPORTPENGUMUMAN HASIL NILAI PTS ATAU PAT