Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
- Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
- Adapun Standar Penilaian untuk jenjang SMP saat ini diatur dalam permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
- LINK ERAPORTPENGUMUMAN HASIL NILAI PTS ATAU PAT