Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran. Adapun SKL untuk jenjang SMP saat ini diatur dalam permendikbud nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- KRITERIA KELULUSAN SEKOLAHPENGUMUMAN KELULUSAN SEKOLAHPERKEMBANGAN KELULUSAN SEKOLAH DARI TAHUN KE TAHUN PRESTASI UN/NILAI UN